Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalTanggamus

Pelaku Curanmor Dihakimi Masa

1
×

Pelaku Curanmor Dihakimi Masa

Share this article
Pelaku Curanmor Dihakimi Masa
Pelaku Curanmor Dihakimi Masa

radartvnews.com – Sepki Herianda bin Ardani 22 tahun, warga Banjar Manis kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus ini, hanya bisa tergolek lemas di ruang tindakan Puskesmas kecamatan Gisting kabupaten setempat.

Sepki Herianda ini adalah salah satu dari dua pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, yang berhasil diamankan oleh warga pekon Lanbaw kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus.

Dari data dilokasi, Sepki Herianda bersama salah satu rekannya yang bernama Rizki yang kini DPO. Telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Suzuki Satria Fu milik Edi Santoso , warga pekon Lanbaw kecamatan Gisting kabupaten Tanggamus.

Modus tersangka ini melakukan aksinya dengan cara menjebol kontak kendaraan milik korban yang terparkir di teras rumah korban, dengan menggunakan kunci leter T lalu para tersangka memba kabur motor hasil curiannya.

Namun naas, saat pelaku mencoba membawa kabur kendaraan milik korban, diketahui oleh warga setempat dan akhirnya wargapun mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan salah pelaku dari dua pelaku kejahatan tersebut.

Akhirnya pelaku yang tertangkap oleh warga Lanbaw tersebut menghadiahi pelaku dengan bogem mentah di sekujur tubuh tersangka Sepki Herianda. (edi/bow)