Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Cekoki Tuak, Lima Pemuda Cemari Gadis

1
×

Cekoki Tuak, Lima Pemuda Cemari Gadis

Share this article

radartvnews.com- Agus Sejati (24) warga desa jatimulyo, kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, harus mempertanggungjawabkan kelakukan bejadnya yang telah mencemari remaja N-D (14) pada 24 agustus lalu.

Aksi bejad dilakukan oleh agus bersama empat rekanya  usai menonton kesenian kuda lumping di desa fajar baru, kecamatan Jatiagung.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bintang,  ipda Budi Howo mengatakan setelah sempat melarikan diri akhirnya Agus berhasil diamankan dirumahnya. Petugas masih melakukan pengejaran terahdap empat rekan tersangka yang masih melarikan diri.

Budi menambhkan, kejadian tersebut bermula perkenalan korban dengan tersangka melalui sosial media facebook , tersangka mengajak korban menonton kesenian kuda lumping.  saat tiba di lokasi  rekan tersangka yaitu T,  J, dan  E sudah menunggu sambil meminum minuman keras jenis tuak.

Tersangka lalu memberikan minuman kepada korban hingga korban tidak sadarkan diri, dalam kondisi tak sadar korban dibwa para tersangka ke sebuah gudang kosong di desa sabah balau,  kecamatan Tanjung Bintang.

Perbuatan Agus  dijerat dengan pasal 76 d junto 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ren/sep)