Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Dua Pemuja Sabu Dibekuk Polisi

1
×

Dua Pemuja Sabu Dibekuk Polisi

Share this article
Keduanya Diamankan Usai Melakukan Transaksi Narkoba

radartvnews.com- Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil membekuk pengguna sabu-sabu berikut bandarnya. Keduanya yaitu Agung Sularsono Dan Joni Bin Fauzi.

Keduanya yang merupakan warga warga jalan teuku umar kedaton dan pulau buton jagabaya Bandar Lampung diciduk polisi karena tertangkap tangan memiliki narkoba.

Kompol Indra Herliantho Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mejelaskan, keduanya melakukan transaksi narkoba dijalan pajajaran, jagabaya,  way halim, Bandar Lampung pada 2 oktober 2017 lalu, polisi mendapatkan satu paket hemat sabu dari ditangan Agung.

Dari pengembangan, dihari yang sama petugas kembali mengamankan Joni dikediamanya, joni mengakui baru saja menghantarkan barang haram itu ke Agung.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(leo/sep)