Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Timur

10 Tahun Tertipu, Warga Polisikan Pamong

0
×

10 Tahun Tertipu, Warga Polisikan Pamong

Share this article
hukum dan kriminal,
hukum dan kriminal,

radartvnews.com – Sedikitnya 20 warga perwakilan dari desa Waringin Jaya, kecamatan Bandar Sribawono Lampung Timur (18/17), beramai – ramai mendatangi Mapolres Lampung Timur.

Mereka melaporkan ulah oknum pamong desa Waringin Jaya, yang di duga telah melakukan penipuan atas pembuatan sertifikat tanah dengan program prona.

Dalam laporan nya, oknum pamong desa diduga melakukan pungutan  dana sebesar 500 ribu rupiah perbidang nya. Dalam pembuatan sertifikat tanah dengan program prona itu dilakukan nya sejak tahun 2007 lalu .

Warga pun merasa ditipu lantaran selama 10 tahun pembuatan  sertifikat milik warga, yang sebelumnya di janjikan oleh pamong desa itu, hingga kini belum jadi. (syam/rie)