Scroll untuk membaca artikel
Lampung SelatanPolitik

17 Parpol Kantongi Tanda Terima dari KPU

2
×

17 Parpol Kantongi Tanda Terima dari KPU

Share this article
17 Parpol Kantongi Tanda Terima dari KPU
17 Parpol Kantongi Tanda Terima dari KPU

radartvnews.com – KPU kabupaten Lampung Selatan, hingga malam masih menerima berkas pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019. Karena ada surat edaran dari KPU-RI untuk memperpanjang waktu pendaftaran 1×24 jam. Masih ada Parpol yang berkasnya di kembalikan untuk perbaikan.

Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafid mengatakan, sejak pendaftaran partai politik yang sudah mendaftar. Kendala yang dialami oleh pengurus partai politik adalah data E KTP dan KTA yang tidak sinkron, dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sehingga pengurus harus mondar mandir melengkapi kekurangan dan perbaikan data yang akan disampaikan kepada KPU. (mai/bow)