Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kurir Ganja 256 Kg Lolos Vonis Seumur Hidup

3
×

Kurir Ganja 256 Kg Lolos Vonis Seumur Hidup

Share this article
Musladi Divonis 17 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

radartvnews.com- Musladi, terdakwa kepemilikan 256 kg daun ganja kering asal Aceh hanya tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan amar putusan di pengadilan negeri tanjung karang (31/10). Hakim menghukum terdakwa selama 17 tahun dan denda satu milyar rupiah subsider 6 bulan penjara.

Vonis Yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menutut terdakwa hukuman seumur hidup.

Hakim menilai warga gempong leupung bruk, kecamatan kuta cot glie Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang undang undang narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagai kurir, berawal kecurigaan petugas kepolisian sektor pelabuhan panjang atau KSKP panjang yang mencurigai mobil boks muatan beras dari keberangkatan Medan menuju Tanjung Priok yang terparkir di area pelabuhan Panjang Lampung, 24 april 2017.

Polisi curiga karena terdapat tambahan plat besi didasar mobil. Saat dibongkar petugas menemukan paket daun ganja yang sudah dikemas dengan lakban coklat sehingga Musladi diamankan sedangkan rekan M-Z sang sopir berhasil kabur dan masih diburu petugas.(leo/sep)