Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Tumbal, Kurir Dituntut 13 Tahun Bui

11
×

Tumbal, Kurir Dituntut 13 Tahun Bui

Share this article
Terdakwa Kurir Narkoba Dituntut JPU 13 Tahun Penjara

radartvnews.com- Narkoba sudah jadi bagian dari perang proxy dampak dan bahayanya memiliki daya rusak tinggi, utamany  generasi muda. Potret buram ini makin lengkap dengan pidana yang di jatuhkan kepada para pelaku yang sekedar jadi tumbal, sedangkan bandar besar senantiasa lolos.

Heri Yanto salahsatunya warga kabupaten Pesawaran ini  dituntut Jaksa Penuntut Umum 13 tahun kurungan penjara  karena jadi kurir dan memiliki satu paket sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Warga desa halangan ratu, negeri katon, tak dapat mengelak lagi saat JPU  juga di denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan dalam persidangan Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, senin sore (6/3).

Terdakwa dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba sebagaimana dijerat pasal 112 ayat 2 undang undang tahun 2009 tentang narkotika. Dalam bacaan tuntutan yang dibacakan JPU Andi Gustiawan, perbuatan terdakwa dilakukan dijalan yudistira gang bacang, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, 9 november 2017.

Terdakwa ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda Lampung saat bertransaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli atau under cover dari tangan terdakwa didapati satu paket sedang sabu seberat 7,18 gram yabg disimpan didalam kotak rokok.

Dari hasil pemeriksaan terdakwa dalam persidangan, Heri Yanto mengaku sudah dua kali diperintahkan  menghantarkan sabu  oleh Reki yang kini masih DPO dengan imbalan Rp 50 ribu.(lds/san)