Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

BPJS Cabut Obat Kanker Payudara, Pasien Meradang

0
×

BPJS Cabut Obat Kanker Payudara, Pasien Meradang

Share this article
BPJS Cabut Izin Obat Kanker Payudara, Pasien Meradang

radartvnews.com- Harapan penderita kanker payudara nyaris pupus setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Kesehatan membuat kebijakan baru.

BPJS Kesehatan akan mencabut jaminan obat yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara. Padahal kanker payudara tercatat dalam 10 penyebab utama kematian perempuan Indonesia dengan prevalensi 50 / 100,000 penduduk.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung Johana mengaku, belum mengetahui kepastian rencana pencabutan jaminan obat tersebut., namun BPJS Kesehatan mencabut jaminan obat trustuzumab karena dianggap tidak efektif untuk terapi kanker payudara stadium lanjut.

“belum tahu pasti rencana pencabutan jaminan obat, namun obat trustuzumab tidak efektif untuk terapi kanker payudara stadium lanjut,” ujar Johana (7/3).

Dirinya mengaku secepatnya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan pusat untuk meminta kejelasan perihal tersebut sehingga segera dapat diinformasikan ke masyaraka, imbuh Johana.

Langkah BPJS Kesehatan ini memicu pertanyaan dan kekecewaan dari dunia kedokteran dan organisasi pasien kanker. Ketua Cancer Information and Support CenterAryanthi Baramuli dalam rilisnya mengatakan bahwa Trastuzumab masuk dalam daftar obat esensial WHO yang artinya obat tersebut dianggap diperlukan dalam sistem perawatan kesehatan dasar dan dianggap paling efektif dan aman untuk kondisi yang memerlukan prioritas penanganan.

Menghentikan pemberian obat trastuzumab yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara sama saja meruntuhkan harapan pasien kanker payudara untuk sembuh, jelas Aryanthi dalam rilisnya.  Aryanthi berharap agar semua pihak terutama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dapat duduk bersama mencari solusi.(liz/san)