Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Sembelih Sapi Betina di Denda dan Penjara Tiga Tahun

2
×

Sembelih Sapi Betina di Denda dan Penjara Tiga Tahun

Share this article

radartvnews.com- Dinas Perkebunan dan Peternakan  Provinsi Lampung dan Polda Lampung melarang Rumah Pemotongan Hewan ( RPH ) maupun masyarakat lainnya untuk memotong hewan betina produktif seperti sapi dan kerbau.

Ketentuan pelarangan tertuang dalam pasal 18 ayat ( 4 ), dimana setiap orang yang menyembelih hewan betina produktif akan dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara hingga denda uang minimal Rp100.000.000 maksimal Rp300.000.000.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan  Provinsi Lampung Dessy Romas mengatakan, data pada 2018 ini ada sekitar 300.000 sapi betina produktif di Lampung, sementara data pada tahun 2017 hewan ternak betina yang di potong seperti sapi mencapai 2.480 ekor  sedangkan kerbau sebanyak 40 ekor , namun ternak betina yang di potong tersebut bukan ternak betina produktif.

“ternak betina produktif harus dijaga karena apabila tidak dijaga populasi nya akan terus berkurang, dengan begitu juga akan berdampak pada kebutuhan daging dan target swasembada daging tidak akan tercapai,” ujar Dessy (19/4).

Sementara itu Kabag Anev Robinopsnal Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Wagimin Wira Wijaya mengatakan, bahwa kepolisian akan memberikan sanksi tegas hingga berupa pidana penjara bagi yang melakukan pemotongan ternak betina produktif.

“ upaya dari kepolisian diawali terlebih dahulu dengan langkah preentif  dan preventif kepada masyarakat , jika tetap membandel maka akan diberi sanksi tegas mulai dari pencabutan izin bagi RPH hingga sanksi pidana,” tegas Wagimin.

Dinas Perkebunan dan Peternakan bersama Kepolisian terus gencar melakukan sosialisasi apalagi menjelang puasa.(lih/san)