Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Hama Hewan dan Organisme Pengganggu Dimusnahkan

1
×

Hama Hewan dan Organisme Pengganggu Dimusnahkan

Share this article
Pemusnahan Hama Hewan dan Organisme Pengganggu (3/7)

radartvnews.com- Ratusan kilogram Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging babi olahan sebanyak 25 kg dan jeroan daging sapi sebanyak 200 kg, dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 Bandar Lampung (3/7).

BKP juga memusnahkan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa 20,5 ribu benih kelapa sawit.

Muhamad Jumadh Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung menjelaskan, barang sitaan ini tidak melengkapi syarat dan administrasi persyaratan dari balai karantina pertanian sehingga melanggar undang – undang nomor 16 tahun 2019.

“barang sitaan ini tidak melengkapi syarat dan administrasi persyaratan dan melanggar Undang-Undang,” kata Jumadh.

Pemusnahan sebagai tindakan pengawasan dan penindakan perkara tiban baik di pelabuhan, bandara, maupun perbatasan guna mewujudkan ketahanan pangan,  pengendalian importasi dan percepatan eksportasi pertanian, tutup Jumadh.

Sementara itu para pelaku dan pemilik barang telah menjalani  memproses hokum.(lih/san)