Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Akibat Klakson Pemuda Dibui 2 Tahun

0
×

Akibat Klakson Pemuda Dibui 2 Tahun

Share this article
Akibat Klakson Pemuda Dibui 2 Tahun

Radartvnews.com- Muhammad Rivaldo (21) harus mendekam selama dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudy Kurniawan (28) april 2018 lalu di Jalan Antasari, Tanjung Karangtimur, Bandar Lampung.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung karang yang diketuai Josep Pasrah, diketahui perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua rekanya Reza dan Beri kini Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terdakwa dan dua rekanya tak terima ulah korban yang membunyikan klakson sepeda motor di depan kendaraan mereka. Tanpa basa basi ketiga pelaku mengejar dan menganiaya korban Rudi hingga korban mengalami luka berat.

Vonis warga Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas putusan hakim terdakwa menyatakan terima.(lds/san)