Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kabur Bawa Senpi, POLPP Diciduk Polisi

1
×

Kabur Bawa Senpi, POLPP Diciduk Polisi

Share this article
Pemkot, Tindak Tegas Pol PP Bawa Senpi

radartvnews.com- Hasan Syukrie (52) warga Kemiling, Bandar Lampung harus berusan dengan Petugas Kepolisian Resort Pesawaran. salah satu Aparatus Sipil Negara kedapatan membawa senjata api rakitan.

Oknum Polisi Pamong Praja terjaring razia gabungan di simpang Tugu Coklat, Desa Kurungan Nyawa, Gedongtataan, kamis siang (27/9).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Ridho Rifka menjelaskan, oknum Pol PP mengendarai sepeda motor mio melintas dari arah Bandar Lampung menuju Gedongtataan terlihat mencurigakan. Saat dihentikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Hasan telah mati.

“dia (red) mengendarai sepeda motor mio melintas dari arah Bandar Lampung menuju Gedongtataan terlihat mencurigakan saat dihentikan SIM-nya mati,” kata Ridho.

Masih kata Ridho, untuk mengelabui petugas Hasan pamit buang air kecil untuk menyembunyikan senjata api miliknya. Usai menerima surat tilang Hasan kembali ke belakang berniat mengambil senpi yang disembunyikan di dalam ember. Naas, Hasan terciduk warga yang berteriak bahwa pelaku membawa senjata api.

“pamit buang air kecil untuk menyembunyikan senjata api miliknya, usai menerima surat tilang Hasan kembali ke belakang berniat mengambil senpi yang disembunyikan di dalam ember,” imbuh Ridho.

Tanpa pikir Panjang Hasan memacu kendaraan menuju Gedongtataan petugas yang melakukan pengejaran berhasil menangkap Hasan, senajata api dibunag ke semak-semaka saat pelarian.

Akibat kepemilikan tersebut oknum POLPP akan dijerat undang – undang darurat nomor 12/ 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(win/san)