Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Tarif PDAM Naik, Pelanggan Rogoh Kocek Lebih Dalam

2
×

Tarif PDAM Naik, Pelanggan Rogoh Kocek Lebih Dalam

Share this article
Tarif PDAM Way Rilau Naik Rp 350

Radartvnews.com- Bersiaplah bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Bandar Lampung. Berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Bandar lampung nomor 36 tahun 2018 tentang penetapan tarif air minum.

Toton Sulistyono Kabag Keuangan PDAM Wayrilau menjelaskan, PDAM wayrilau sejak hari ini 1 november 2018 menaikan tarif sebesar Rp 350 permeterkubik.

Tarif naik untuk semua golongan dimulai golongan I rumah sangat sederhana,  golongan II rumah sederhana dan golongan III niaga besar dan industry.

“sejak hari ini 1 november 2018 menaikan tarif sebesar 350 permeterkubik untuk semua golongan,” ujar Toton

Masih kata Toton, naiknya tarif karena biaya operasional sejak tahun 2014 sudah tidak sebanding dengan pendepatan yang didapat PDAM Way Rilau.

“kenaikan ini dilakukan untuk menstabilkan penerimaan maupun pengeluaran, PDAM melakukan penyesuain tarif bagi konsumen,” jelas Toton.

Tarif Bari PDAM Way Rilau

A.  KELOMPOK I
Sosial Umum (SU)S11.5003.700
Sosial Khusus (SKh)S21.6003.700
B.  KELOMPOK II
Rumah Sederhana (RS)R13.7005.100
Rumah Tangga Menengah (RTM)R23.7005.200
Kantor Instansi Pemerintah danKP3.7005.300
TNI/POLRI di tingkat Kecamatan
dan Kelurahan di tingkat I/Pusat
dan Kabupaten/Kota
Niaga Kecil (NK)N13.7005.400
Niaga Khusus (NKh)N23.7005.600
Industri Rumah Tangga (IRT)I13.7005.700
C.  KELOMPOK III
Rumah Mewah (RM) dan Zona AirR35.2006.700
Minum (ZAM)
Niaga Besar (NB)N35.2007.500
Industri (I)I25.2007.600
D.  KELOMPOK KHUSUS
Tarif Berdasarkan Kesepakatan

 

Sosialisasi tentang kenaikan tarif pun akan segera dilakukan melalui petugas catatan meter hingga penyebaran brosur saat konsunen membayar tagihan.(ren/san)

 

 

 

 

 

 

Tarif Baru PDAM Way Rilau

TARIF AIR
KELOMPOK PELANGGANKODEMINUM
(Rp.)> 10 m3
0-10 m3
A.  KELOMPOK I
Sosial Umum (SU)S11.5003.700
Sosial Khusus (SKh)S21.6003.700
B.  KELOMPOK II
Rumah Sederhana (RS)R13.7005.100
Rumah Tangga Menengah (RTM)R23.7005.200
Kantor Instansi Pemerintah danKP3.7005.300
TNI/POLRI di tingkat Kecamatan
dan Kelurahan di tingkat I/Pusat
dan Kabupaten/Kota
Niaga Kecil (NK)N13.7005.400
Niaga Khusus (NKh)N23.7005.600
Industri Rumah Tangga (IRT)I13.7005.700
C.  KELOMPOK III
Rumah Mewah (RM) dan Zona AirR35.2006.700
Minum (ZAM)
Niaga Besar (NB)N35.2007.500
Industri (I)I25.2007.600
D.  KELOMPOK KHUSUS
Tarif Berdasarkan Kesepakatan