Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Empat Pecahan Rupiah Dihapuskan

1
×

Empat Pecahan Rupiah Dihapuskan

Share this article
BI Hapus Empat Pecahan Rupiah Dihapuskan

Radartvnews.com- Empat pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 akan dihapus, yaitu pecahan Rp10000 bergambar wajah pahlawan nasional Tjut Njak Dhien, pecahan Rp20000 bergambar wajah pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara, pecahan Rp50000 bergambar wajah pahlawan nasional WR. Soepratman, pecahan Rp100000 bergambar wajah pahlawan Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

Empat pecahan mata uang tersebut akan segera di hapuskan berdasarkan peraturan Bank Indonesia No.10/33/pbi/2008 yang terbit pada 25 november 2008 dan berlaku pada 31 desember 2008.

Terhitung sejak 30 desember 2018, keempat mata uang tidak dapat dijadikan alat tukar pemabayaran sah. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Budiharto Setyawan mengatakan, pencabutan dan penarikan uang Rupiah  dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas.

“pencabutan dan penarikan uang Rupiah  dilakukan atas dasar pertimbangan masa edar uang serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman atau security features pada uang kertas,” jelas Budiharto.

Masyarakat yang masih memilik keempat uang tersebut, diimabu untuk menukarkannnya uang di Bank Indonesia Perwakilan Lampung hingga 30 desember 2018.(ren/san)