Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Dari 100 Cuma 15 BTS yang Disegel

0
×

Dari 100 Cuma 15 BTS yang Disegel

Share this article
Dari 100 Cuma 15 BTS yang Disegel

Radartvnews.com- Tim  Gabungan dari Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Ke sejumlah Base Transceiver Station (BTS) di Bandar Lampung.

Sejumlah BTS yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkot saat akan mendirikan di kota tapis berseri tahun 2016 silam. Diantaranya tower monopol di jalan skalabrak enggal, karna tidak sesuai perjanjian bahwa pembangunan harus disertai  lampu dan ornamen Lampung serta jaringan wifi gratis dengan radius 300 meter.

Serta pembangunan BTS yang berada di atas ruko yang  tidak sesuai dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2014 tentang bangunan dan gedung.

Ketua komisi I DPRD Nu’man Abdi mengatakan dalam sidak ini ada sekitar 100 BTS yang bermasalah dan  hari ini sudah 15 yang disegel dan merupakan milik  protelindo dan tower bersama group. Komisi I akan segera memanggil pemilik BTS untuk dimintai konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

“sekitar 100 BTS yang bermasalah dan  hari ini sudah 15 yang disegel dan merupakan milik  protelindo dan tower bersama group,” jelas Nu’man.

Sementara itu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bandar Lampung Ito Saibatin enggan untuk dimintai komentar terkait penertiban bts yang dilakukan Komisi I hari ini.(ren/san)