Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

UIN Investigasi Dosen Diduga Asusila

4
×

UIN Investigasi Dosen Diduga Asusila

Share this article
UIN Investigasi Dosen Diduga Asusila

radartvnews.com- S-H oknum dosen sosiologi fakultas ushuluddin UIN Raden Intan Lampung (dipolisikan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP mahasiswinya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan kejadian bermula saat ep hendak mengumpulkan tugas sosiologi agama ke ruangan SH pada jumat 21 desember 2018 lalu sekitar pukul 13.20 siang.

Kemudian tugas itu langsung diterima oleh dosen tersebut namun tiba-tiba sh memandangi korban dan memegang bahunya, SH pun meminta maaf namun tetap berkali-kali memegang bahunya bahkan SH menyentuh dagu sembari menunjuk jerawat di wajah korban.

Selanjutnya karena merasa tidak nyaman korban pun berniat keluar dari ruangan namun pelaku mendatangi korban di pojok ruangan kemudian menjatuhkan tangannya ke bagian dada dan bokong korban.

Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam menyampaikan untuk saat ini belum dapat memberikan pernyataan secara resmi untuk masalah karena saat ini  prosesnya masih berjalan.

“setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan investigasi dengan memanggil korban untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya, untuk dosen yang bersangkutan juga akan dilakukan pemanggilan setelah rektor pulang dari Jakarta,” kataHayatul Islam.

Sementara Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Ketut Seregig membenarkan bahwa dosen bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan serta dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu  Kepala Jurusan serta bersama dua orang lainnya juga dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan dan proses hukum masih berlangsung.

“dosen bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan serta dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu  Kepala Jurusan serta bersama dua orang lainnya juga dilakukan pemanggilan,”kata Ketut Seregig.

Sementara saat ini pihak kampus masih mengedepankan praduga tidak bersalah. Hingga proses hukum berakhir selain itu pihak kampus juga belum bisa memberikan sanksi kepada dosen bersanguktan karena proses hukum masih berjalan.(krp/lds/san)