Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Sanksi Bawaslu Tak Berefek Jera

1
×

Sanksi Bawaslu Tak Berefek Jera

Share this article
Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan

Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kampanye Tanpa Surat Pemberitahuan. Sidang dipimpin langsung ketua Bawaslu Kota Chandrawasnyah dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam kasus ini, panitia pengawas pemilu Kecamatan Tanjung Senang menangkap basah calon legislatif DPRD Kota Bandar Lampung asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hj. Siska sedang berkampanye di suatu rumah warga tanpa dilengkapi dengan STTP.

Dalam putusan yang dibacakan, Bawaslu Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi administrasi kepada Siska yang direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum. Saat ini, Bawaslu Kota Bandar Lampung sedang mengkaji ranah pidana yang mungkin bisa menjerat calon legislatif yang bersangkutan.

“Bawaslu Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi administrasi kepada Siska yang direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum, sedang dikaji ranah pidana,” jelas Chandrawansyah.

Sementara itu, Febri Fauzankuasa hukum Siska menyambut baik putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Febri akan berkoordinasi dengan partai politik sebelum memberi tanggapan hasil sidang, sebagai pihak terlapor Bawaslu memberikan waktu tiga hari untuk melakukan koreksi.

Fauzan menambahkan, keputusan yang diambil oleh Badan Pengawas Pemilu sudah sesuai dengan fakta di lapangan. Siska datang ke lokasi kampanye karena di undang oleh pemilik rumah dan bukan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan.(bow/san)