Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Koruptor Islamic Center Dituntut Ringan

2
×

Koruptor Islamic Center Dituntut Ringan

Share this article
Foto radrartvnews.com

Radartvnews.com- Dua kali tertunta, sidang agenda tuntutan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center Lampung Timur digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kamis siang (31/1).

Jaksa Penuntut Umum M Habi menyatakan empat terdakwa Mirsuan, Darmawan Erfan, Suhaimi Senjata dan Benny Purbaya Terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijerat pasal pasal 3 jonto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 jonto uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan koruosi jonto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.

Empat Terdakwa melakukan korupsi pembangunan gedung islamic center dikabupaten Lampung Timur dengan anggaran Rp5,5 miliar dan merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2016.

Ringannya tuntutan jaksa karena para terdakwa sudah mengembalikan kerugian Negara. Sidang dilanjutkan dengan dengan agenda pledoy atau nota pembelaan. Para terdakwa meminta keringanan hukuman kepda majelis hakim. Siding putusan akan digelar jum’at 15 febuari 2019.(lds/san)