Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Dua Caleg di Dakwa Melanggar

3
×

Dua Caleg di Dakwa Melanggar

Share this article
Dua Caleg di Dakwa Bawaslu Melanggar

Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu Kota Bandar Lampung menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon legislatif dari dua partai berbeda yaitu Partai Amanat Nasional Dapil satu Yusirwan dan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Banghsa dapil satu M Khadafi.

Dalam dakwaan terpisah para calon legislatif dari Partai Amanat Nasional dapil satu yusirwan menggelar pertemuan pada akhir januari 2019 di rajabasa pemuka dan dikuti lima puluh peserta kampanye.

Kegiatan Yusirwan memiliki izin surat tanda terima pemberitahuan kampanye atau STTP namun pada akhir kegiatan, Panwaslu Rajabasa menemukan mobil ambulans dengan stiker citra partai politik dan calon anggota legislatif terparkir di lokasi kampanye.

Sementara calon anggota legislatif DPR RI  dari Partai Kebangkitan Bangsa dapil satu M Khadafi diduga melanggar administrasi pemilu berdasarkan temuan panwaslu kecamatan Kedaton. Petugas Panwaslu kedaton mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemasangan stiker calon anggota legislatif M Khadafi yang ditempel pada transportasi online.

Dalam persidangan kedua calon legislatif tersebut di waikili pihak kuasa hukum Khadafi,  Sumarsih mengatakan dalam sidang dakwaan ini kami akan mempelajari dari dakwaan yang disampaikan, namun yang dituduhkan kami menilai tidak beralasan.

“sidang dakwaan ini kami akan mempelajari dari dakwaan yang disampaikan, namun yang dituduhkan kami menilai tidak beralasan,” kata Sumarsih.

Pada sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi pemilu hari ini, Bawaslu Bandarlampung memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua calon anggota legislatif Yusirwan dan M Khadafi secara administrasi terbukti karena menggunakan moda transportasi publik dan ambulans sebagai alat untuk berkampanye.

“Bawaslu memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua calon anggota legislatif secara administrasi terbukti karena menggunakan moda transportasi publik sebagai alat kampanye,” ujar Candrawasah Ketua Bawaslu Bandar Lampung.

Bawaslu Bandar Lampung kemudian mengagendakan sidang kedua atau sidang pembuktian untuk kedua caleg disebut pada hari rabu dan kamis.(ren/san)