Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Modus Tawarkan Kerja Lalu Perkosa Korban Dihukum 10 Tahun Penjara

0
×

Modus Tawarkan Kerja Lalu Perkosa Korban Dihukum 10 Tahun Penjara

Share this article
Murni Satria Dihukum 10 Tahun Penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Radartvnews.com- Murni Satria warga desa negeri ratu,  sungkai utara, Kabupaten Lampung Utara dihukum majelis hakim dengan pidana selama 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang (6/3).

Perbuatan dilakukan jumat 16 november 2018 lalu, saat itu terdakwa mengunggah lowongan perkerjaan mengunakan handphone dengan akun palsu novita sari princes.

Selang beberapa hari korban berinisial OI mengirim pesan melalui facebook, untuk menanyakan postingan lowongan pekerjaan. Setelah berkomunikasi terdakwa memberika nomor telpon whatsapp yang selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan korban.

Baca Juga :   Harapkan Keadilan, Kuasa Hukum Daniel Laporkan Balik Shelvia ke Polres Lampung Timur

Selanjutnya terdakwa menjemput korban disekitaran salah satu Universitas Pasca Sarjana Bandar Lampung dengan mengunakan kendaraan mobil yang dirental untuk menjemput korban untuk dilakukan  interview yang diakui terdakwa orang suruhan novita sari princes.

Setelah menjemput terdakwa membawa korban keliling hingga sampai jalan Ir Sutami Kelurahan Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung terdakwa memberhentikan mobil kemudian meyemprot kedua mata korban mengunakan botol spray berisikan air cabai lalu mengikat kedua tangan korban lalu memperkosa korban dan merampas barang barang beharga.

Baca Juga :   Aksi Heroik Dua Kasir Cantik Alfamart Ambawara Lawan Rampok Hingga Lari Tunggang Langgang

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 285 KUHP dan pasal 356 KUHP, putusan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 11 tahun 6 bulan penjara, atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)