Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Mark Up Nilai Rapor, Unila Blacklist 65 Sekolah

5
×

Mark Up Nilai Rapor, Unila Blacklist 65 Sekolah

Share this article
Mark Up Nilai Rapor, Unila Blacklist 65 Sekolah
Mark Up Nilai Rapor, Unila Blacklist 65 Sekolah

Pasca melakukan verifikasi berkas akademik mahasiswa baru di jalur SNMPTN beberapa waktu lalu  Universitas Lampung kembali menemukan sekolah yang terindikasi melanggar ketentuan  dengan memarkup nilai rapor para siswanya.

Pasalnya setelah dilakukan verifikasi data ditemukan sebanyak 134 calon mahasiswa baru yang nilai rapornya berbeda antara yang diunggah oleh sekolah di akun  pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS)  dengan di rapor aslinya.

Namun meski demikian pihak Unila belum bisa memberikan rincian sekolah  yang diduga melakukan markup nilai tersebut, pasalnya saat ini panitia SNMPTN tengah menyelidiki permasalahan ini  dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan .

Sementara apabila hal tersebut memang terbukti disengaja  maka sekolah yang bersangkutan akan di di-blacklist oleh pihak Unila  serta 134 calon mahasiswa baru otomatis lagsung digugurkan.

Sementara menanggapapi hal tersebut kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung menyebut  jika hal tersbut memang benar terbukti  maka disdikbud siap memberi sanksi  kepada sekolah yang melakukan kecurangan markup nilai di PDSS  untuk mengikuti proses SNMPTN.

Namun yang jelas saat ini pihaknya  tengah melakukan koordinasi dengan pihak Unila  untuk mengetahui duduk persoalannya  serta untuk menentukan langkah-langkah yang diambil  jika pelanggaran tersebut terbukti dilakukan pihak sekolah. Sementara pihak unila memastikan  hasil dari klarifikasi kepala sekolah baru disampaikan pada rabu 29 mei mendatang. (kuh/rie)