Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Dua Hari Disandera, Sopir Fuso Dibebaskan Polisi dan Brimob

0
×

Dua Hari Disandera, Sopir Fuso Dibebaskan Polisi dan Brimob

Share this article

radartvnews.com – Aksi pembebasan penyanderaan seorang sopir mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan polres Lampung Utara  yang dibantu oleh brimob dari kompi satu Batalyon C Lampung Utara dengan persenjataan lengkap yang di pimpin kasat reskrim polres Lampung Utara didampingi komandan kompi brimob. Meski sempat berdalih namun tidak ada perlawanan yang berarti oleh pelaku penyandera saat dijemput petugas dari rumah pelaku.

Peristiwa penyanderaan bermula dari mobil fuso bernomor polisi BE 8242 CI bermuatan besi  yang hendak mengantarkan barang dari panjang Bandar Lampung ke PT.PSMI di pakuan ratu Way Kanan. Mobil Fuso dikemudikan oleh sopir bernama M Yunus 29 tahun  warga teluk ambon Bandar Lampung bersama satu orang kernetnya. Sesampainya di jalan raya pakuan ratu  desa hanakau jaya kecamatan sungkai utara Lampung Utara mobil tersebut dihentikan dengan paksa oleh pelaku yang bernama Zainal Abidin alias Suttan Gajah Putih atau biasa dipanggil gajah. Pelaku langsung menarik pintu kanan mobil dan memaksa sopir dan kernet turun sembari memukul bahu dan wajah sang sopir. Tidak hanya itu pelaku langsung mengambil kunci dan surat-surat mobil korban.

Pelaku kini ditahan dimapolres Lampung Utara dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 333 tentang merampas hak kemerdekaan seseorang serta pasal 335 tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (sas/min)