Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

SMPN 29 Diduga Jual Beli Bangku PPDB

83
×

SMPN 29 Diduga Jual Beli Bangku PPDB

Share this article

Sebanyak 25 calon siswa baru yang dinyatakan diterima serta telah melakukan daftar ulang di SMP Negeri 29 Badar Lampung. Namun mendekati masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang akan berlangsung pada senin 15 juli mendatang, ke 25 siswa tersebut di paksa pindah ke SMPN 36 Bandar Lampung dengan alasan kuota yang disediakan telah terpenuhi.

Sontak hal tersebut membuat para orang tua merasa keberatan. Seperti yang diungkapkan oleh Mahdalena, salah satu wali murid warga Jalan Pulau Buru, Gang Balam nomor 11, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Dirinya menyebut pihak sekolah tidak adil lantaran anaknya yang sebelumnya dinyatakan diterima, serta telah melakukan daftar ulang harus dipindahkan ke SMP Negeri 36 yang jaraknya lebih jauh dari tempat tinggalnya.

Sementara menanggapi tuduhan tersebut, kepala SMPN 29 Bandar Lampung menyebut, dalam proses PPDB pihaknya tetap memprioritaskan siswa bina lingkungan. Sehingga ketika siswa yang mendaftar sesuai dengan zonasi, serta kriteria billing maka sekolahnya wajib menerima sesuai arahan dari walikota, meskipun kuota telah terpenuhi.

Selain itu dirinya membantah  tuduhan para orang tua siswa yang menyebut sekolah melakukan jual beli bangku PPDB karena semua yang dilakukan nya sesuai dengan juknis yang berlaku. (Kuh/Wo)