Scroll untuk membaca artikel
Lampung SelatanPeristiwa

Over Tonase, Truk Disandera 24 Jam

6
×

Over Tonase, Truk Disandera 24 Jam

Share this article

Sejumlah truk yang membawa muatan,  satu persatu diperiksa oleh petugas dari balai pengelola transportasi darat wilayah VI Bengkulu dan Lampung .  Truk-truk yang membawa muatan ini diperiksa di jembatan timbang Way Urang ,  Kalianda , Lampung Selatan.

Pemeriksaan dilakukan seperti melihat surat surat kendaraan  dan mengecek muatan apakah sesuai dengan kapasitas truk yang telah ditentukan atau tidak.  Hasilnya,  dari pemeriksaan di jembatan timbang ini, masih banyak sopir truk yang bandel membawa muatan melebihi kapasitas.  Mayoritas para sopir truk ini tak tahu jika muatannya melebihi kapasitas.

Truk-truk yang melebihi kapasitas atau overload ini terpaksa harus diberikan penindakan berupa tilang oleh petugas balai pengelola transportasi darat. Tak hanya diberikan penindakan berupa tilang,  truk yang melebihi kapasitas dari 100% terpaksa harus dikandangkan selama 1 x 24 jam.

Kepala balai pengelola transportasi darat wilayah VI Bengkulu dan Lampung , Rahman Sujana saat melakukan inspeksi mendadak ke jembatan timbang Way Urang mengatakan,  bahwa pihaknya mengambil sikap tegas berupa penilangan tersebut agar para sopir truk dan perusahaan jera sehingga tidak lagi membawa muatan melebihi kapasitas.  Sebab,  truk yang membawa muatan lebih selain membahayakan juga dapat merusak infrastruktur jalan .

Sementara itu,  Koordinator Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( KORSATPEL UPPKB ) jembatan timbang Way Urang,  Indra Junaidi mengatakan,  truk yang membawa muatan wajib harus melakukan penimbangan di jembatan timbang Way Urang.

Untuk mengantisipasi truk yang tak melakukan penimbangan,  pihaknya menempatkan petugas di jalan Lintas Sumatera tepatnya didepan jembatan timbang Way Urang.

Pihak balai pengelola transportasi darat wilayah VI Bengkulu dan Lampung juga menegaskan bahwa dalam penindakan ini tak melakukan pungutan liar ( pungli ).  Sebab , apabila petugas kedapatan melakukan pungli maka akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan. (Lih/Ri)