Scroll untuk membaca artikel
Kesehatan

Empat Dokter Diputus Tak Bersalah

37
×

Empat Dokter Diputus Tak Bersalah

Share this article

Tim kuasa hukum almarhum Upik Roslina, salah satu pasien yang di duga mengalami malapraktik di rumah sakit Urip Sumohardjo, juni 2016, menggelar konfrensi pers di lembaga advokasi dammar, rabu siang.

Tim kuasa hukum tidak menerima hasil putusan majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia (MKDKI) yang menyatakan empat orang dokter yang menangani korban yakni dokter Suharsono, Ridwan Irawan, Helmi Mukhtar dan Yuslina tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait disiplin kedokteran dan telah menyampaikan laporan secara menyeluruh ke pihak keluarga.

Kuasa hukum korban, Hery Rio Saputra menjelaskan, dalam putusan majelis kehormatan disiplin kedokteran indonesia (MKDKI) yang di pimpin dr. Dody Firmanda pada sidang tertutup selasa kemarin. Majelis hakim tidak mendengarkan isi kesaksian dari saksi ahli yang di hadirkan  bahwa adanya unsur kelalaian dalam penanganan almarhum Upik Rosalina dan tidak transparan nya majelis hakim terkait hasil dari sidang tersebut, maka kuasa hukum akan menyurati kementrian kesehatan terkait kasus ini.

Diketahui pada juni 2016 lalu, almarhum Upik Rosalina dirawat di rumah sakit Urip Sumohardjo dalam keluhan sakit namun usai di berikan penanganan medis dan dinyatakan bisa pulang berselang lama korban mengalami gejala awal dengan wajah bengkak, yang setelah diagnosa lama merupakan gejala awal sindrom Steven Johnson.

Namun dokter menyebut itu merupakan sakit campak, dan selama ditangani keluarga tidak pernah mendapatkan informasi penjelasan diagnosis serta tata cara tindakan medis dari dokter hingga korban meninggal dunia. (Ren/Ri)