Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Jambret Kota Tak Jera Penjara

3
×

Jambret Kota Tak Jera Penjara

Share this article

Tim anti bandit polresta Bandar Lampung, selasa siang berhasil meringkus satu dari dua orang pelaku spesialis penjambretan yang kerap beraksi di kota Bandar Lampung.

Pelaku yang diketahui bernama Indra Budiman (30 thn), warga Sukabumi ini terpaksa dilarikan kerumah sakit akibat luka tembak pada bagian kakinya lantaran berupaya melarikan diri saat akan ditangkap.

Pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya, di kawasan Natar, Lampung Selatan. Polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan, namun saat akan dibekuk pelaku berupaya melarikan diri hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak dibagian kakinya.

Dari interogasi awal polisi, pelaku beserta rekannya berinisial HL melakukan aksinya terhadap korban seorang wanita saat melintas dikawasan Kedaton Bandar Lampung. Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri, dipepet pelaku serta merampas tas milik korban, bahkan pada peristiwa itu korban sempat tersungkur jatuh ke jalan hingga mengalami luka dibagian wajahnya.

Indra merupakan seorang residivis kasus serupa yang baru bebas dari penjara pada bulan mei 2019 lalu. Pelaku teridentifikasi oleh polisi berdasarkan rekaman cctv atau kamera pengintai saat beraksi menjambret tas milik korban bersama seorang rekannya.

Hingga kini polisi masih memburu rekan pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (Ren/Ri)