Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Utara

Oknum PNS Guru Diciduk Bisnis Ijazah Palsu

1
×

Oknum PNS Guru Diciduk Bisnis Ijazah Palsu

Share this article

Tersangaka Irfan Halfie, yang berprofesi sebagai PNS guru sekolah Madrasah Ibtidaiyah di Kotabumi Lampung Utara diciduk tim Resmob Polres Lampung Utara.

Warga desa Ketapang kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara ini ditangkap ditempat kerjanya saat sedang mengajar pada Senin siang.

Pria berusia 35 tahun ini diciduk lantaran melakukan penipuan terhadap korbanya Erda, warga Labuhan Ratu Kampung Sungkai Selatan Lampung Utara. Dalam laporan korban tersangka meminta uang senilai delapan juta rupiah kepada korban untuk memperoleh ijazah sarjana, di salah satu Universitas di kota Metro.

Dihadapan petugas tersangka mengakui baru pertama melakukan perbuatan tersebut. Dirinya juga mengaku ijazah palsu dibuat dan dikerjakan sendiri di warnet.

Kanit Pidum Reskrim Polres Lampung Utara mengatakan tersangka melakukan aksi penipuan, pada juni 2018 lalu. Setelah mengecek keasliannya ternyata ijazah yang diperoleh korban palsu dan tidak terdaftar.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan beberapa lembar ijazah yang sudah di legalisir, serta dua buah stempel kayu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Sas/Ri)