Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungWisata Lampung

KPK Pelajari Surat Rekomendasi Pemprov Lampung

0
×

KPK Pelajari Surat Rekomendasi Pemprov Lampung

Share this article

Polemik izin wisata pulau Tegal Mas yang  salah satunya telah di keluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) provinsi Lampung, hingga saat ini masih menjadi sorotan, setelah salah satu rekomendasi izin tata ruang yang di keluarkan menjadi harapan untuk di terbitkan nya izin lain untuk melegalkan wisata Pulau Tegal Mas yeng hingga saat ini masih dalam pengawasan komisi pemberantasan korupsi  dan telah menyegel pulau tersebut untuk tidak melakukan kegiatan apapun sampai proses perizinin selesai di urus oleh pihak Pt Tegal Mas Thomas.

Kepala koordinator wilayah satgas koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Lampung,  Dian Patria yang di hubungi melalui sambungan telpon, tidak berkata banyak pihak KPK khususnya Korsupgah akan mempelajari surat rekomendasi yang di keluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (Dpmptsp) provinsi Lampung yang merupakan salah satu izin yang harus di selesaikan pihak Tegal Mas dari point penyegelan yang dilakukan sebelumnya.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2019 lalu, pemerintah provinsi Lampung melakukan penyegelan terhadap taman wisata Tegal Mas atas rekomendasi  komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait  perizinan wisata  dan usaha wisata pulau  Tegal Mas yang belum dilengkapi, sehingga   lembaga anti rasuah  meminta kegiatan wisata Tegal Mas Lampung dihentikan untuk sementara sampai proses perizinan  selesai di laksanakan. Namun pada 30 Juli 2019 Pemprov mengeluarkan salah satu rekomendasi izin tata ruang yang membuat Pt Tegal Mas Thomas bisa beroperasi, namun pihak penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu mengklaim bahwa sampai saat ini belum menerbitkan perizinan pulau tegal mas di kabupaten Pesawaran. (Re/Ri)