Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Larangan Mendikbud Herman No Comment

2
×

Larangan Mendikbud Herman No Comment

Share this article

Mentri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia Muhadjir Effendy dalam Rakornas pengadaan aparatur negara (ASN) 2019 di Jakarta kemarin, menjelaskan terkait intruksi Presiden RI Joko Widodo untuk melarang pemerintah daerah  mengangkat guru honorer dengan alasan untuk  mengatasi masalah kekurangan tenaga pendidik yang setiap tahunnya berkurang karna pembatasan umur bagi pegawai negri sipil.

Alasan pelarangan yang di keluarkan pemerintah sejak 2005  dikarnakan guru honorer kerap menjadi masalah dalam pengangkatan posisi dalam aparatur negara. Nantinya status guru hanya di isi oleh pegawai negri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menanggapi hal tersebut walikota Bandar Lampung Herman HN saat di temui di sela acara penilaian lomba UKS tahun 2019 pagi tadi enggan berkomentar terkait hal tersebut dengan alasan terburu buru.

Dalam mentri penjelasan pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia Muhadjir Effendy, mengatakan untuk  guru honoror yang saat ini telah mengajar pemerintah akan melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus K2, dan untuk mengisi kekosongan di sekolah karna adanya PNS yang pensiun, pemerintah  segera membuka pendaftaran CPNS di tahun ini. (Re/Ri)