Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Bawa Kabur Tersangka, Satu Keluarga Diringkus Polisi

1
×

Bawa Kabur Tersangka, Satu Keluarga Diringkus Polisi

Share this article

Tim gabungan Resmob Polda Lampung beserta Polres Tulangbawang, melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Gunung Batin Lampung Tengah, yang dijadikan tempat persembunyian satu keluarga pelaku penghadangan serta perampasan seorang tersangka, yang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Polisi mengepung lokasi persembunyian para pelaku, langsung membekuk ke 4 orang tersangka, Briptu AW seorang anggota kepolisian bertugas di Sat Polair Polres Tulangbawang, beserta tiga orang keluarganya berinisial AY, AS serta AD.

Penangkapan terhadap pelaku ini, buntut dari penghadangan serta perampasan yang dilakukan tersangka AY,AS dan AD. Saat polisi membawa tersangka Briptu AW ke pihak kejaksaan negeri Menggala untuk pelimpahan proses perkaranya.

Briptu AW sendiri, terlibat aksi perusakan rumah serta penganiayaan terhadap seorang warga hingga mengalami luka cukup serius pada bulan Juni 2019 lalu. Pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, melimpahkan perkara Briptu AW ke pihak kejaksaan karena berkas akan diajukan ke persidangan.

Saat diperjalanan, mobil tahanan polisi yang membawa Briptu AW dihadang sebuah mobil berwarna putih, kemudian menodongkan senjata tajam serta berhasil membawa kabur tersangka Briptu AW.

Polisi juga menyita sepucuk senjata api rakitan dari dalam lemari, serta satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan penghadangan. Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Mapolda Lampung. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 4 orang yang masih satu keluarga tersebut.

Tersangka dijerat pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan terhadap pejabat negara, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (Le/Ri)