Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

OJK Basmi Investasi Bodong

1
×

OJK Basmi Investasi Bodong

Share this article

Sepanjang tahun 2019, satgas waspada investasi provinsi Lampung semakin aktif menyelenggarakan kegiatan sosial dan imbauan kepada  masyarakat, terhadap entitas – entitas ilegal yang menawarkan investasi dengan keuntungan  tidak masuk akal atau investasi bodong.

Per bulan Agustus 2019, satgas waspada investasi Lampung yang merupakan bagian dari bagian otoritas jasa keuangan (OJK), kembali menghentikan 14 entitas investasi illegal, sehingga total entitas ilegal yang telah di hentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu termasuk kegiatan 177 trading forex tanpa izin, 13 multi level marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.

Saat ditanya mengenai nama nama atau data entitas yang ilegal tersebut, kepala Ojk Provinsi Lampung, Indra Krisna, menjelaskan  bahwa seluruh daftar entitas ilegal bisa dilihat langsung pada website OJK atau melalui www.sikapi uangmu.ojk.go.id, lalu pilih investasi pada menu yang tersedia .

Mengenai investasi  yang berbasis online, saat ini OJK bekerjasama dengan Kominfo untuk mengawasi peredaran entitas ilegal tersebut. Namun Indra sangat menyayangkan, karena untuk saat ini, website investasi dengan domain.com belum bisa diawasi atau dilacak oleh OJK ataupun Kominfo karena domain tersebut merupakan domain buatan luar negeri.

Dengan banyaknya kasus penipuan yang berlatar belakang investasi bodong, OJK mengajak seluruh media untuk membantu menyebarluaskan informasi informasi penting yang berkaitan investasi ilegal ini kepada masyarakat luas. (Put/Ri)