Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Jaminkan Istri, Kasubag Kesbangpol Lolos BUI

1
×

Jaminkan Istri, Kasubag Kesbangpol Lolos BUI

Share this article

Plt. Kasubbag Umum Badan Kesbangpol Lampung, Jamal M Nasir, resmi ditetapkan Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan, Jum’at malam di ruang kerja nya Kantor Badan Kesbangpol Lampung. Penetapan status tersangka dilakukan usai Penyidik Pidana Khusus (ASPIDSUS) kejati Lampung,  melakukan pemeriksaan intensif selama satu kali dua puluh empat jam terhadap tersangka. Namun pihak Kejati Lampung tidak melakukan penahanan karna ada jaminan dari pihak keluarga.

Melalui sambungan komunikasi,  Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Lampung Andi Suharlis menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 12E tentang perbuatan pemerasan, namun tidak dilakukan penahanan dikarnakan pihak keluarga terutama istri menjamin dan kepada Jamal M Nasir di berlakukan wajib lapor setiap minggu nya, barang bukti yang diamankan mencapai 21 Juta Rupiah.

Diketahui sebelumnya Kejati Lampung melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Plt. Kasubbag Umum Badan Kesbangpol Lampung Jamal M Nasir, di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Provinsi Lampung saat melakukan negosiasi untuk meminta sejumlah uang untuk Surat Rekomendasi Warga Negara Asing (WNA). (Ren/Bow)