Scroll untuk membaca artikel
Lampung Selatan

Merugi, Pengelola Parkir Bandara Mundur

2
×

Merugi, Pengelola Parkir Bandara Mundur

Share this article

Polemik penarikan pajak parkir dan restribusi Bandara Raden Inten II, Natar, Lampung Selatan, yang dikelola  oleh pihak PT Hesadiwanto Mandiri Air (HMA) dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus bergulir. Pada rapat tertutup pembahasan upaya penarikan pajak retribusi daerah oleh Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Selatan, bersama Pemkab Lampung Selatan, pihak Bandara Raden Intan II dan PT HMA sebagai pihak ketiga sebagai pengelola parkir, berjalan alot, alhasil PT HMA sebagai pengelola parkir mundur dari rekanan, karena tidak dapat mengoptimalkan pendapatan dari jasa parkir alias merugi.

Penarikan pendapatan pajak retribusi sebesar 30 persen, antara pihak Pemkab Lampung Selatan dengan pihak PT HMA dan bandara, belum menemukan titik temu. Pasalnya, sebagai perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola operator pengelolaan retribusi parkir, PT HMA merasa keberatan dengan setoran sebesar 30 persen, karena tidak sanggup merealisasikan yang disebabkan meruginya perusahaan.

Pasca mundur dan diterimanya surat pengunduran per tanggal 14 Agustus, pihak perusahaan PT HMA, sebagai perusahaan pengelola parkir Bandara Raden Intan II, pihak manajemen Bandara Raden Intan II,  kini mengambil alih dan tengah menyusun draf dan mempersiapkan pokja khusus, untuk pengoperasian operator parkir.Berdasarkan Juklak Peraturan Daerah Pasal 10 tahun 2011, tentang pajak parkir pelabuhan dan bandara sebesar 30 persen dan Peraturan Bupati (Perbub) Lampung Selatan/ Pasal 7 nomor 2 tahun 2018. Pihak Pemkab Lampung Selatan bersikukuh  mendapatkan setoran pajak parkir bandara yang dikelola PT HMA, kendati demikian, pihak PT pengelola parkir menyatakan tidak sanggup karena telah merugi, klim PT HMA dalam hanya bisa mendapatkan 13 hingga 15 juta per hari, dan tidak mencukupi jika menyetor pajak 30 persen. (Gal)