Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Bunuh Sopir Bupati , PNS Dituntut 78 Bulan

0
×

Bunuh Sopir Bupati , PNS Dituntut 78 Bulan

Share this article

Moualan Alias Bowo,tertunduk lesu, dihadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, rabu sore, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sabiā€™in,atas perkara penganiayaan yang ia lakukan bersama dengan rekan rekanya.

Pria yang bekerja sebagai sopir Bupati Lampung Utara itu, diyatakan Jaksa bersalah, dan meminta kepada Majelis Hakim, untuk menghukum terdakwa 6 Tahun dan 6 Bulan,  yang mengakibatkan korban Yogi Andika meregang nyawa, akibat dianiaya.

Perbuatan itu dipicu, lantaran kesal korban yang diduga membawa kabur uang titipan sang adik Bupati senilai 25 juta rupiah, yang seharusnya diserahkan korban kepada ibu kandung Bupati,Didaerah Ketapang. Terdakwa dijerat Pasal 172  ayat 2 KUHP, tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Penasehat Hukum Terdakwa, mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa,kendati demikian, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dan akan memberikan keterangan di Sidang Pledoi, pada pekan depan.

Diketahui kejadian itu terjadi pada tahun 2017 lalu,  saat itu korban dipancing arnold untuk datang kerumahnya Di Daerah Teluk Betung Bandar Lampung. lalu Arnold menghubungi Purnomo, karena berhalangan, Purnomo pun menghubungi Andre yang merupakan anggota tni dan Moulan Alias Bowo, untuk memberi pelajaran kepada korban.

Setibanya dilokasi, korban dipukul oleh Andre dan Moulan hingga babal belur. Setelah beberapa hari kejadian penganiayaan, korban sempat pulang kerumah orang tuanya di Way Halim, untuk mengambil tas dan sepatu, dan tak lama kakak korban mendengar suara minta tolong didalam kamar dan melihat yogi sudah terbaring dikasur dengan kondisi luka memar disekujur tubuh.

Kakak korban sempat membawa ke Puskesmas terdekat dan dilanjutkan  ke RSUDAM, namun pada malam harinya, korban meninggal dunia.(Leo/Rie)