Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Lima Rekomendasi Pansus Politik Uang, Desak BPK Audit Dana Hibah Pilgub 2018

0
×

Lima Rekomendasi Pansus Politik Uang, Desak BPK Audit Dana Hibah Pilgub 2018

Share this article

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggelar Paripurna hasil kerja Pansus tindak pidana politik uang yang cukup menyita perhatian masyarakat Provinsi Lampung. Diketahui, Pansus telah berkerja mencari akar permasalahan mulai dari memanggil pihak – pihak yang berkaitan bahkan memanggil media massa untuk rapat dengar pendapat.

Juru bicara Panitia Khusus, Watoni Noerdin mengatakan, Pansus mengeluarkan lima rekomendasi untuk memperbaiki proses demokrasi di Provinsi Lampung.

Berikut lima point rekomendasi Pansus tindak pidana politik uang :

1. Meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Pemilu Lampung beserta seluruh jajarannya sampai tingkat desa, sehingga terdapat data yang jelas bagaimana penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD Provinsi Lampung untuk penyelenggaran pengawasan Pilgub Lampung.

2. Meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan audit kinerja atas pelayanan administrasi Bawaslu terhadap laporan, keluhan penduduk atas laporan dugaan terjadinya politik uang dan laporan dugaan pelanggaran lainya pada Pilgub Lampung.

3. Menyampaikan hasil Pansus kepada Menteri Dalam Negeri.

4. Percepatan pembentukan majelis khusus tindak pidana Pemilu/Pilkada serta penegasan atas kedudukan penyidik kejaksaan dan kepolisian di sentra gakumdu untuk melaksanakan tugas penuh waktu dalam rangka optimalisasi penelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagaimana amanat Undang – Undang yang berlaku.

5. Perbaikan ketentuan atas pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan melalui pengaturan hal tersebut secara in-absentia, guna antisipasi permasalahan tidak dapat dilakukannya pemeriksaan terhadap terlapor dalam penanganan pelanggaran Pemilu/Pilkada.

Sementara itu, ketua pansus politik uang, Mingrum Gumay mengatakan, rekomendasi ini harus di jalankan oleh pihak terkait, terutama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk mengaudit penggunaan dana hibah oleh penyelenggara.

Pemindahan dana hibah ke Bank Swasta menimbulkan pertanyaan besar, apalagi penyelenggara mendapatkan fasilitas dari pihak bank seperti kendaraan, dan perabotan kantor lainya.(Hen/Bo)