Scroll untuk membaca artikel
Pemprov Lampung

Pengusaha Makanan Wajib Kantongi Label Halal

10
×

Pengusaha Makanan Wajib Kantongi Label Halal

Share this article

Pengusaha Kuliner dan Obat-Obatan termasuk warung makanan diwajibkan mengantongi Sertifikat Halal. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal itu menyebut, semua produk yang beredar di Indonesia diwajibkan mengantongi Sertifikat Halal.

Ketua Mui Lampung Khairudin Tahmid, mengatakan, undang-undang itu telah dibuat sejak tahun 2014 dan sifatnya hanya sukarela. Namun 17 oktober 2019 aturan itu akan diefektifkan. Semua produk yang beredar di tanah air wajib memiliki Sertifikat Halal. Sampai saat ini mui belum mengetahui sanksi yang dikenakan bagi pelanggar label halal.

Sementara,Sertifikat Halal merupakan metode penjaminan kepada konsumen muslim pada setiap produk yang dikonsumsi.  Produk Makanan  Obat-Obatan Kosmetik dan lainnya bisa dikatakan halal apabila tersusun dari unsur hewan dan tumbuhan serta mineral yang telah melalui proses produksi dan disertifikasi oleh lembaga pengkajian pangan, Sertifikasi Halal sangat penting bagi umat muslim agar mengetahui kelayakan dikonsumsi dan memastikan terhindar dari bahan-bahan yang haram menurut ajaran Agama Islam.(Hen/bow)