Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Picu Konflik Kerukunan Antar Tetangga

8
×

Picu Konflik Kerukunan Antar Tetangga

Share this article

Radartvnews.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, I  Ketut Siregig, dihubungi via telpon menuturkan, Rancangan Undang-undang KUHP yang rencananya akan disahkan DPR RI itu terlebih dahulu harus dibenarkan redaksionalnya, karena pasal ini bukan untuk dipakai sehari atau dua hari saja.

Dalam hal ini ketut juga menyoroti undang-undang yang kontroversial di antaranya Pasal 278, yang menyatakan ayam peliharaan masuk dan makan di perkarangan rumah orang akan didenda uang senilai 10 juta rupiah.

Menurutnya, Pasal RUU 278 dapat menimbulkan banyak gesekan dan menggangu kerukunan antar rukun tetangga, dikarenakan pasal yang mengatur undang-undang tentang hewan sudah ada, serta pasal 285 yang berbunyi suami perkosa istri sendiri dapat dipenjara selama 12 tahun penjara.

Menurut Ketut tindakan kekerasan terhadap istri sudah ada diatur di dalam undang-undang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Mantan purnawirawan polisi yang bertugas di Polda Lampung ini juga menambahkan keputusan Presiden menunda mengesahkan RUU KUHP sudah tepat. (Leo/Bow)