Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Sepekan Udin Muko Cs Beraksi 3 Kali

0
×

Sepekan Udin Muko Cs Beraksi 3 Kali

Share this article

Radartvnews.com – Tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, bernama Ibrahim 27 tahun, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Tersangka Ibrahim merupakan rekan Udin Muko, gembong pelaku Curanmor yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di kawasan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu akhir pekan lalu. Di hadapan polisi, pria yang sebelumnya berkerja sebagai nelayan ini mengaku sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Bandar Lampung dalam kurun waktu seminggu terakhir. Dalam setiap aksi pelaku berperan sebagai pembawa sepeda motor hasil kejahatannya.

Tersangka Ibrahim diamankan petugas sebelum terjadinya baku tembak dengan tersangka Udin Muko. Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian bergerak menuju rumah kontrakan yang dijadikan lokasi persembunyian kawanan pelaku Curanmor di Bandar Lampung. Akhirnya polisi berhasil melumpuhkan Udin Muko saat terlibat baku tembak.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor diduga hasil kejahatan atas perbuatannya. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara. (Ren/Bow)