Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungPemilukada

Bawaslu Kaji UU Pilkada dan Pemilu

4
×

Bawaslu Kaji UU Pilkada dan Pemilu

Share this article

Radartvnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung terus mempersiapkan refrensi dan masukan menghadapi Pilkada serentak tahun 2020. Ini terkait adanya pasal dalam UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016 yang tidak sinkron dan membuat kinerja Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung tidak maksimal.

Dalam pelaksanaan pilkada, mengamanahkan undang undang yang dipakai adalah UU No 10 Tahun 2016, bukan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam salah satu pasal menyebutkan,  pengawas Pemilu masih bersifat pengawas belum badan. Selain itu masa kerja dan jumlah anggota yang ada masih terbatas. Melalui workshop eksaminasi peraturan perundang undangan dalam menghadapi Pilkada tahun 2020, Kamis 10 Oktober 2019, Bawaslu Lampung harapkan masukan dari akedemisi dan praktisi hukum serta berbagai pihak, untuk dapat membedah  dampak tumpang tindihnya aturan pada UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 10 Tahun 2016, agar menjadi undang-undang yang sempurna sebagai rujukan Pilkada tahun 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung meminta masukan dari ahli hukum dari permasalahan dua undang-undang ini. Dari masukan berbagai pihak ini nantinya dibawa ke Bawaslu RI sebagai masukan dari masyarakat dalam penyempurnaan UU No 10 Tahun 2016 yang akan dibedah oleh Bawaslu dan komisi di DPR RI sebelum disahkan oleh pemerintah.

Bawaslu Lampung mengharapkan, kedepan dengan telah sempurnya undang-undang 10 tahun 2016, maka turunan dari  undang-undang dalam bentuk peraturan Bawaslu dapat secara kongkrit mengatur secara resmi sistem kerja Bawaslu pada Pilkada di 8 kabupaten kota di Lampung. (bow)