Scroll untuk membaca artikel
BandarlampungHukum dan Kriminal

Jadi Kurir Ekstasi, Penggali Sumur Bor Diciduk

0
×

Jadi Kurir Ekstasi, Penggali Sumur Bor Diciduk

Share this article

Radartvnews.com – Pelaku diketahui bernama Supriyanto, warga Jalan Ikan Kiter, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Akibat ulahnya ia pun harus menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksa Polsek Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Di hadapan petugas pelaku mengaku baru dua kali menjadi kurir atas perintah rekannya D yang kini DPO dengan upah Rp 1 juta. Pertama ia mengambil barang di daerah antasari dan yang kedua di daerah Branti, Lampung Selatan.

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Indra Herliantho mengungkapkan, pelaku ditangkap petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit, di Jalan  WR Supratman, tepatnya di depan SPBU, Kelurahan Kupang Kota, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa bungkusan di dalam jok motor yang berisikan 460 butil pil ekstasi.

Akibat ulahnya, ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (leo/bow)