Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Jual Sabu, Buruh Serabutan Dibui 13 Tahun

0
×

Jual Sabu, Buruh Serabutan Dibui 13 Tahun

Share this article

Hendri setiawan warga jalan nusa indah enggal Bandar Lampung terdakwa kepemilikan narkotika dituntut jaksa penuntut umum 13 tahun kurungan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa bersalah menguasai lima puluh paket sabu seberat 20,89 gram

LIKE, SHARE, SUBSCRIBE DAN FOLLOW RADAR LAMPUNG TV :
#radarlampungtv #beritalampung #infolampung #eventlampung #lampung
#radartv #peristiwa #ceritalampung #news #berita
FACEBOOK : https://www.facebook.com/radartvnews
TWITTER : https://twitter.com/radartvlampung
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/radarlampungtv/

source