Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalPeristiwa

Alamak! PNS Gasak Puluhan Komputer 

0
×

Alamak! PNS Gasak Puluhan Komputer 

Share this article

Radartvnews.com – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan meringkus Zainal Abidin, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di SMP Negeri 1 Palas. Dia menggasak puluhan unit komputer di laboratorium sekolahnya.

Pria 49 tahun warga Dusun Dua, Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas ini beraksi dengan cara merusak tiga buah kunci gembok. Pelaku melakukan aksinya dini hari, pukul 02.00 WIB.

Setelah berhasil membongkar gembok, pelaku mengambil 21 komputer dekstop merk Lenovo, 1 unit printer, 5 unit UPS dan 1 receiver lalu membawa barang hasil curian menggunakan mobil miliknya.

Hasil kejahatannya kemudian di bawa ke Kecamatan Sragi. Dia menitipkannya ke rumah AG, yang hingga saat ini masih diburu petugas. Akibatnya, SMP Negeri 1 Palas mengalami kerugian Rp 200 juta. ’’Saya khilaf karena terhimpit ekonomi,’’ ujar pelaku lirih.

Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo menuturkan penangkapan bermula laporan dewan guru dari SMP Negeri 1 Palas kepada polisi. ’’Berdasarkan laporan inilah penyelidikan mengarah ke pelaku,’’ ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku berikut barang bukti di amankan di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ma’i/rie)