Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Modal Keris, Gagahi Tetangga Remaja

1
×

Modal Keris, Gagahi Tetangga Remaja

Share this article
Pelaku S menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur

Radartvnews.com-Awal tahun 2020 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Lampung Timur. Kali ini pelaku berinisial S berhasil menggagahi G ramaja berusia 12 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengelabui keluarga korban saat akan membawa kabur gadis remaja yang tak lain tetangga pelaku.

Naas pelaku justru membwa kabur korban. Selama dalam pelarian ke arah Blitang, Sumatera Selatan, pelaku menggagahi korban dengan mengancam korban mengunakan keris. Ironisnya pelaku juga mengaku pernah melakukan hal serupa terhadap dua korban lainya.

“kalau kamu gak mau, orang yang dalam keris akan keluar terus dia mau dua kali, yang lain ada dua orang jadi ada tiga,” kata S.

AKP Faria Arista Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, peyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap korban lainya.

“keluarga korban melaporkan karena pelaku sudah membawa korban keluar kota, korban diancam keris untuk melayani sehingga terjadi persetubuhan,” jela faria.

Atas ulah bejatnya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 undang- undang perlindungan anak, juga dikenakan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur.(din/san)