Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalLampung Selatan

Zainudin Hasan Bisa Bebas

3
×

Zainudin Hasan Bisa Bebas

Share this article
Lapas Rajabasa dan pengadilan Tipikor belum menerima surat putusan terdakwa Zainudin Hasan dari Mahkamah Agung RI

Radartvnews.com- Terdakwa korupsi suap fee proyek yang juga bekas Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terancam bebas. Pasalnya menjelang akhir masa penahanan yang akan berakhir pada 2 febuari 2020. Lapas Rajabasa dan pengadilan Tipikor belum menerima surat putusan dari Mahkamah Agung RI.

Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang  Hendri mengaku belum menerima laporan atau surat putusan dari Mahkamah Agung terkait perpanjangan masa penahanan Zainudin Hasan yang melakukan kasasi terkait tidak puas dengan vonis Pengadilan Tipikor vonis 12 tahun penjara.

Jika sampai tanggal 2 febuari 2020 belum ada kejelasan dari Mahkamah Agung maka Zainudin Hasan akan dilepaskan dari tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Raja Basa Bandar Lampung sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.

Diketahui sesuai dengan pasal 29 ayat 3 yang diberlakukan kepada bupati non aktif kabupaten Lampung Selatan ini jika telah habis perpanjangan masa penahanan 30 hari yang selama 2 kali perpanjangan dan putusan yang dinantikan tak kunjung inkrah maka terdakwa wajib dibebaskan demi hukum.

“belum menerima jadi ini karena belum ada konfirmasi saya akan minta informasi dari Mahkamah Agung, dia lepas dari tahanan kalau itu belum ada,” kata Hendri.

Diberitakan sebelumnya Zainudin Hasan telah menerima vonis penjara dari majelis hakim selama 12 tahun dan selanjutnya pihak Zainudin Hasan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang namun pada tahap banding ditolak hingga diambil pula langkah hukum selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung RI.(lds/san)