Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan KriminalNasional

Lutfi Bebas, Polisi Penganiaya Jadi Sorotan

1
×

Lutfi Bebas, Polisi Penganiaya Jadi Sorotan

Share this article
Foto : istimewa

Radartvnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, kamis siang (30/1) memvonis Dede Lutfi Alfiandi selama empat bulan penjara. Meski demikian pemuda yang viral saat membawa bendera merah putih ketika demo di jakarta beberapa waktu lalu dapat menghirup udara bebas setelah dipotong masa tahanan sejak bulan oktober 2019 lalu.

Walaupun telah bebas pengamat Hukum Pidana dari Universitas Lampung Eddy Rifai mendesak agar polri dapat menyelidiki oknum polisi yang diduga menganiaya lutfi selama pemeriksaan.

Pasalnya dalam keterangan dipersidangan lutfi mengaku dianiaya dengan cara dipukul serta disetrum dan dipaksa untuk mengaku telah melempar batu ke aparat kepolisian saat demo berlangsung.

“keterangan saksi yang disampaikan disidang dapat ditindak, polisi bisa ditindak kalau lutfi lapor,” kata Eddy Rifai.

Diketahui  dalam amar putusan majelis hakim, Lutfi dinyatakan bersalah  melanggar pasal 218 KUHP.(lih/san)