Scroll untuk membaca artikel
Lampung Timur

31 Tahun Tragedi Talangsari Masih Misteri

5
×

31 Tahun Tragedi Talangsari Masih Misteri

Share this article
Keluarga korban tragedi talangsari meminta pemerintah selesaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi 31 tahun silam

Radartvnews.com- Meski komisi nasional hak asasi Manusia (Komnasham) telah menetapkan tragedi talangsari sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Namun, peristiwa yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia pada 7 dan 8 februari 1989 hingga kini belum juga ada kejelasan terkait dalang dibalik peristiwa ini.

Berdasarkan catatan kontras data korban tragedi talangsari tercatat 218 orang hilang, 550 orang dibunuh di luar proses hukum, serta 35 orang ditangkap tanpa kejelasan. Sementara itu melihat hasil investigasi yang dilakukan bahwa bukti-bukti dan saksi hidup menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat.

Namun sayangnya 31 tahun berlalu, negara yang seharusnya bertanggung jawab untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM Ini justru dinilai abai dan terkesan mengingkari prinsip-prinsip penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Dengan melakukan deklarasi damai secara sepihak melalui tim terpadu Kemenkopolhukam dengan mengadakan pertemuan bersama pemerintah daerah Lampung Timur tanpa melibatkan korban maupun keluarga korban.

Melihat persoalan ini, anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy menyebut,  pemerintah harus memenuhi hak masyarakat dusun talangsari dalam memperoleh pelayanan public. Karena deklarasi damai secara sepihak ini dinilai tidak sah secara hukum sebagai landasan untuk menghapus dugaan pelanggaran HAM berat.

“saran yaitu bahwa deklarasi damai itu tidak sah secara hukum sebagai landasan dugaan pelanggaran HAM berat tapi tidak menghentikan penyeesaian hukum pemerintah harus erius menyelesaikan masalah ini,” kata Ahmad Suaedy.

Sementara salah satu koban yang juga saksi hidup dalam tragedi talangsari M.Amir menyampaikan pada saat itu dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di SDN I desa bandar agung, Kecamatan Labuhan Maringgai meski dirinya mengaku tidak terlibat dalam persitiwa talangsari namun tetap ditangkap dan di penjara selama 16 bulan.

Oleh karena itu dirinya berharap kepada pemerintah untuk dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus talangsari sampai tuntas.

“harapan saya kasus talang sari sudah lama tidak ada perhatian ini harus dituntaskan secara jelas,” kata Amir.

Sementara itu diketahui kasus talangsari terjadi pada 6-7 februari 1989 dimana jamaah pimpinan Anwar Warsidi yang mendirikan pondok pesantren di serbu diduga oleh aparat militer. Dalam peristiwa ini ratusan korban meninggal dunia puluhan rumah di bakar dan jamaah yang tertangkap hidup di tahan.(krp/san)