Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Tiga Pelaku Asusila di Bawah Umur Diringkus

3
×

Tiga Pelaku Asusila di Bawah Umur Diringkus

Share this article
Petugas Renakta Polda Lampung meringkus seorang marbot masjid taqwa Bhayangkara Polresta, Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana asusila

Radartvnews.com- Petugas Renakta Polda Lampung meringkus seorang marbot masjid taqwa Bhayangkara Polresta, Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana asusila. Ia diamankan petugas  setelah adanya laporan orang tua korban ke Mapolda Lampung bebrapa hari lalu.

Pelaku diketahui bernama HC warga Kabupaten Pesawaran. Ia ditangkap polisi karena melakukan tindak asusila terhadap tiga orang bocah laki-laki. Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan dilakukan pelaku  baru sekali di area masjid. Pelaku meraba kemaluan korban.

Dikasus lain juga petugas Renakta Polda Lampung juga kembali mengamankan dua orang pelaku  tindak asusila kepada bocah perempuan yang masih duduk di sekolah dasar. Kedua pelaku yakni  AR dan DS warga Bandar Lampung.

Modus kedua pelaku mengajak korban main kerumah pelaku DS, korban diberikan minuman tuak. Melihat korban tidak sadarkan diri kedua pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara bergantian.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan  setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta  diyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka  kini para pelaku dilakukan penahanan.

“berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka melakukan persetubuhan dengan korban dibawah umur di area peribadatan,” kata Zahwani Pandra Arsyad.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 d jonto pasal 81 ayat 1 Undang Undang  RI nomor 35 tahun 2014 undang undang perubahan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunagn dibawah umur ancaman penjara paling singakt 5 tahun penjara.(lds/san)