Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Jadi Kurir Sabu 1,2 Kg, PNS PUPR Diringkus

1
×

Jadi Kurir Sabu 1,2 Kg, PNS PUPR Diringkus

Share this article
Jhoni Efendi warga perum BKP Kemiling, Bandar Lampung harus menjalani pemeriksaan diruang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung

Radartvnews.com- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PUPR diringkus tim buser Direktorat Narkoba Polda Lampung. Dari tangan pelaku yang diamankan di parkiran hotel, polisi mengamankan 1,2 kilogram narkoba jenis sabu yang diakui milik rekanya dari Provinsi Aceh.

Pelaku Jhoni Efendi  warga perum BKP Kemiling, Bandar Lampung harus menjalani pemeriksaan diruang Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung guna pengembangan lebih lanjut.

Penangkapan Jhoni hasil pengembangan dari tersangka Asep dan Supriyadi yang ditangakp terlebih dahulu dengan barang bukti hampir satu kilogram sabu-sabu. Asep dan Supriyadi  mengaku bahwa  Jhoni merupakan pemasok sabu di Bandar Lampung.

Direktur Narkoba  Polda Lampung Kombes Pol  Shobarmen menyatakan, tersangka salahsatu bagian dari  jaringan peredaran  sabu  di Lampung. Sabu asal Aceh itu rencanaya akan diedarkan  di Lampung.

“kita tangkap mata rantai jaringan yang terakhir kita tangkap Jhoni, awalnya kita tangkap Asep dikembangkan sehingga kita tangkap Supriyadi total barang bukti lebih kurang dua kilogram sabu,” kata Kombespol Shobarmen.

Tersangka Jhoni mengelak bahwa sabu-sabu bukan miliknya, namun Jhoni  mengakui sudah dua kali menerima sabu-sabu  dengan upah Rp500 ribu.

Polisi masih menyelidiki jaringan asal Aceh ini, polisi masih mengungkap pemasok sabu diduga berdomisili di Aceh.(lds/san)