Scroll untuk membaca artikel
Bandarlampung

Tolak SE Kemenaker, Buruh Surati Kepala Daerah

6
×

Tolak SE Kemenaker, Buruh Surati Kepala Daerah

Share this article
KASBI menilai SE Menteri nomer 6 tahun 2020 terdapat beberapa poin yang bertentangan dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 serta Permenaker nomor 6 tahun 2016

Radartvnews.com- Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Lampung menolak Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang pelaksana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2020.

KASBI menilai SE Menteri nomor 6 tahun 2020 terdapat beberapa poin yang bertentangan dengan Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, serta
Permenaker nomer 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

Ketua KASBI Rifki Indrawan mengatakan, KASBI akan menyurati Kepala Daerah tentang Surat Edaran tersebut. Dimana terdapat poin yang menyebutkan apabila perusahaan tidak mampu membayar THR maka harus dilakukan dialog serta kesepakatan dialog antara kedua belah pihak harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja. Hal ini sangat bertentangan dengan UU serta Permenaker.
“KASBI akan menyurati Kepala Daerah terkait masalah ini, ada poin dalam SE bertentangan dengan UU serta Permenaker,” katanya.

Rifki menambah bagi buruh atau pekerja yang belum mendapatkan tunjangan hari raya atau THR dimana untuk melapor.(sah/san)