Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Bunuh Rekan, Lalu Kumandangkan Adzan

0
×

Bunuh Rekan, Lalu Kumandangkan Adzan

Share this article
Petugas Kepolisian menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka A-F (17) dan R-B (19) terhadap korban A-D (16)

Radartvnews.com- Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Bintang beserta Polres Lampung Selatan,  menggelar (4/6) rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka A-F (17) dan R-B (19) terhadap korban A-D yang masih berusia 16 tahun.

AKBP Eddie Purnomo Kapolres Lampung Selatan, Pembunuhan, dilakukan di perkebunan singkong, desa sindang sari, Tanjung Bintang Lampung Selatan, pada 17 mei 2020. Dalam rekontruksi kedua pelaku memperagakan 25 adegan.

Tersangka AF menemui tersangka RB untuk merencanakan aksi pembunuhan, korban yang merupakan warga talang waysulan, Lampung Selatan. Korban diajak main oleh kedua pelaku tiba di loaksi perkebunan. kedua tersangka memumukul kepala korban hingga korban tersungkur.

Meski berupaya melarikan diri, korban berhasil dikejar oleh kedua pelaku lalu membenamkan kepala korban ke kubangan air hingga meninggal dunia. Aksi pembunuhan dilatarbelakangi rasa dendam.

Kedua tersangka membuang jasad korban ke tengah perkebunan singkong, bahkan tersangka AF sempat mengumandakan adzan di ditelinga korban. Kedua pelaku ditangkap di  di daerah OKU Selatan, Sumatera Selatan. Kedua remaja ini kini mendekam di balik sel Mapolsek Tanjungbintang Lampung Selatan dan terancam 20 tahun penjara.(rmd/san)